Info&tanya jawab

Selasa, 08 Januari 2019

Masyarakat Desa Waitukan Terima 399 Sertifikat Tanah Gratis

Foto: Thomas Wollor
Setelah kurang lebih 6 bulan lamanya proses pengukuran tanah melalui program sertifikat  gratis selama pemerintahan Jokowi ini maka hari ini, Selasa (08/01/2018) warga  masyarakat Desa Waitukan harus lega dan berbangga karena telah menerima sertifikat tanah  secara gratis.
 Sebanyak 399 sertifikat tanah baik pekarangan rumah maupun lahan perkebunan di serahkan langsung oleh yang mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur melalui Kasi Hubungan Hukum Pertanahan Husen Arkian  dan disaksikan Pemerintah Desa Waitukan, BPD,Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat serta masyarakat  Desa Waitukan.
“Ini program Jokowi  program agraria nasional. Sertifikat Tanah ini menjadi Aset yang sangat bernilai bagi para pemilik kebun dan pekarangan dan sebagai modal utama dalam usaha,” kata Husen Arkian  dalam sambutan sebelum penyerahan sertifikat.
Di Flores Timur dalam Tahun 2018 sebanyak 4000 sertifikat yang harus diserahkan secara gratis kepada masyarakat yang tersebar dibeberapa titik desa dan kelurahan
Pemerintah Desa Waitukan melalui Kepala Desa Waitukan Petrus Pude mengaku berbangga karena dari beberapa desa di Flores Timur Desa Waitukan juga Termasuk didalamnya, ia menyampaikan terimakasih kepada Pemda Flotim melalui Kantor Pertanahan yang telah menerima program Nasional untuk  masyarakat Flores Timur.
“ Desa Waitukan mengusulkan 450 Lahan perkebunan yang harus disertifikat namun yang sudah terealisasi ini baru 399 sertifikat dan masih beberapa yang belum ini bisa direalisasikan dalam tahun 2019 ini,” kata Petrus Pude
Untuk diketahui bahwa di wilayah kecamatan Adonara Barat baru tiga desa yang masuk prona gratis yakni Desa Waitukan, Desa Homa dan Desa Duwanur yang diserahkan secara serempak.


Tokoh Pemuda Desa Waitukan Thomas Ara Kian Boli, yang menghidupkan  Lopo Seburi Institute ini berharap pemerintah harus memberlakukan  program sertifikat tanah gratis ini secara menyeluruh untuk meminimalisir hal lain yang tidak diinginkan di hari yang akan datang karena berkaitan dengan masalah hak atas tanah.  (humas desa waitukan/ara)
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar